
Pemerintah memberikan
keleluasaan kepada masyarakat untuk memasang PLTS Atap dengan tetap
mengatur pemanfaatannya. Ini bertujuan untuk meningkatkan peran energi
baru terbarukan (EBT)
dalam bauran energi nasional. Selain itu untuk percepatan peningkatan
pemanfaatan energi surya, mendorong pengembangan bisnis dan industri
panel surya, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.
Bagi masyarakat dan sekaligus
pelanggan listrik dari PT PLN yang akan memasang panel listrik surya
hingga sebesar 500 kilovolt ampere (kVA) tidak perlu mengajukan izin
pemanfaatan.
Tetapi jika ingin memasang PLTS
Atap yang mampu menghasilkan listrik berkapasitas lebih dari 500 kVA
maka harus mengantongi izin operasi. Pelanggan listrik dari PT PLN yang
berminat
dengan sistem PLTS Atap dapat mengajukan permohonan pembangunan dan
pemasangan kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN
setempat.
Pelanggan perlu melengkapi
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Untuk pelanggan
prabayar, harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik
menjadi pascabayar.
Berikut ini adalah cara mengurus
izin pemanfaatan PLTS Atap berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor
13 Tahun
2019:
1. Usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit
tenaga listrik sampai dengan 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga
listrik:
a. Tidak diperlukan izin operasi dan dinyatakan telah memenuhi kewajiban Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
b. Wajib menyampaikan laporan
sebanyak satu kali kepada Menteri ESDM melalui direktur jenderal atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan usaha penyediaan
tenaga listrik
untuk kepentingan sendiri.
2. Laporan kepada menteri,
direktur jenderal, dan gubernur dilakukan dalam rangka pendataan
kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
3.Usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit
tenaga listrik lebih dari 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga
listrik wajib mendapatkan
izin operasi serta Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO diterbitkan
Lembaga Inspeksi Teknis (LIT). SLO itu akan dipublikasikan pada laman
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi,
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan, dan PT PLN.
4. Izin operasi diberikan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
5.Penerbitan izin operasi
dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.
6. Ketentuan wajib mengantongi
SLO setelah sebelumnya memenuhi persyaratan seperti kepemilikan hasil
uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatan produk
yang setara.
Untuk instalasi panel surya lakukanlah dengan jasa pemasangan panel surya berkualitas yang aman terpercaya di sewatama
EmoticonEmoticon